Tampilkan postingan dengan label KASUS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KASUS. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 November 2012

Kebakaran PLTU Tello, Listrik Sulselbar Padam

INILAH.COM, Makassar - Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tello, Jalan Urip Sumiharjo, kota Makassar, terbakar sekitar pukul 22.45 Wita, Rabu (31/10/2012). Sekitar 70 % wilayah Sulsel dan Sulbar tidak menyala.

General Manager (GM) PT PLN Wilayah VII Sulselbar Zulkifli mengatakan, yang terbakar adalah panel suplai akibat rembesan api dari travo. Akibatnya, wilayah kota Makassar dan hampir 70 % wilayah Sulselbar padam, termasuk kota Makassar padam total.

Belum diketahui apa saja yang rusak akibat kebakaran tersebut. Namun, pihak PLNsecepatnya akan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut. "Kami akan mendata apa saja yang rusak dan akan memberikan keterangan besok (Kamis (1/11/2012)," jelasnya.

Sebelum terbakar, di ruang panel suplai terjadi ledakan yang disertai dengan percikan api. Api yang diperkirakan dari travo itu merembet ke ruang suplai. Sekitar 25 unit pemadam kebakaran kota Makassar berusaha memadamkan api yang kemudian dapat dikuasai sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolsek Panakukkang, Kompol Agung Kanigoro Nusantoro di lokasi kejadian mengatakan, belum diketahui penyebab pasti kebakaran di ruang panel suplai. Kendati demikian, dugaan awal adalah arus pendek listrik. "Penyebab pasti masil diselidiki, tim identifikasi sudah bekerja, kita akan kumpulkan bukti-buktinya dulu," tandas Agung. [gus]


Readmore a.k.a selengkapnya

Kerusuhan Lampung

Koran SINDO - Kerusuhan antarwarga yang terjadi di Lampung Selatan hingga menewaskan 14 orang memang sangat memprihatinkan. Apa pun pemicunya, termasuk hal-hal yang sepele, menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan, apalagi hingga menghilangkan nyawa orang lain, bukanlah hal yang dibenarkan dalam norma bermasyarakat. Pasti lebih bijak dan indah jika semua soal diselesaikan dengan cara-cara yang jauh dari kekerasan, salah satunya dengan bermusyawarah. Dan bangsa ini sangat bisa untuk menyelesaikan persoalan dengan cara-cara damai. Kerusuhan muncul karena emosi dan ego yang memuncak tanpa memedulikan kepentingan orang lain. Ditambah informasi yang belum tentu kebenarannya diterima mentah-mentah, lalu dianggap sebagai sebuah kebenaran mutlak dan menjadi alasan untuk melakukan tindakan-tindakan kekerasan. Lantas amarah yang dikedepankan tanpa berpikir lebih panjang atas dampaknya sehingga penyesalan akan datang dan selalu datang setelah amarah itu selesai. Apakah memang seperti itu yang menjadi karakter masyarakat negara ini? Apakah memang bangsa kita adalah bangsa pemarah? Tentu kita semua tidak setuju dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut. Masyarakat negeri ini, meski dilahirkan bersuku-suku, dalam norma bermasyarakat tetap bisa menghormati kepentingan orang lain dan mempunyai jiwa berdamai. Bangsa ini, meski terdiri atas pulau-pulau, tetap menginginkan kehidupan damai yang jauh dari kekerasan. Maka, yang terjadi di Lampung Selatan bukanlah cerminan bangsa ini. Kerusuhan hingga menghilangkan nyawa orang lain itu adalah sebuah tindakan barbar yang harus dijauhkan dari bangsa ini. Indonesia mempunyai hukum dan perangkat hukum yang bisa menjauhkan negeri ini dari tindakan barbar tersebut. Tindakan perusakan, penganiayaan, bahkan penghilangan nyawa orang lain jelas-jelas tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Kepolisian sebagai perangkat hukum negeri ini harus berani memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak atau bahkan kelompok masyarakat yang melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum tersebut. Hukum harus ditegakkan, siapa yang salah harus dimintai tanggung jawabnya. Sikap tegas aparat harus dilakukan agar apa yang terjadi di Lampung Selatan tidak menular ke daerah-daerah lain. Hukum saja tidak cukup. Karena hukum hanya bersifat menindak apa yang sudah terjadi. Satu hal yang sangat penting adalah intervensi sosial dari pemerintah dan tokoh masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah dan tokoh masyarakat harus melakukan tindakan-tindakan yang bersifat preventif dengan melakukan tindakan-tindakan dialogis. Memberikan peran langsung kepada masyarakat untuk menjaga kerukunan dengan fasilitator pemerintah dan tokoh masyarakat adalah cara yang bisa ditempuh untuk mencegah agar apa yang terjadi di Lampung Selatan tidak terjadi lagi. Dan ini harus dilakukan secara berkesinambungan bukan hanya setelah kerusuhan terjadi. Cara berkesinambungan ini akan menanamkan sebuah budaya dan akhirnya akan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Kasus yang terjadi Lampung Selatan harus menjadi contoh bagi kita semua bahwa cara-cara tersebut adalah sangat tidak benar. Masyarakat harus selalu bisa menahan diri jika terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan. Dampak dari sebuah kerusuhan bukanlah sebuah hal yang positif, tapi hal-hal yang negatif. Kesadaran bahwa hidup bermasyarakat adalah harus menghormati kepentingan orang lain harus terus ditanamkan. Semoga apa yang terjadi di Lampung Selatan adalah hal yang terakhir dan masyarakat Indonesia lebih menginginkan cerita-cerita yang indah tentang saudara-saudaranya. (*) sumber http://nasional.sindonews.com/read/2012/10/31/16/684156/kerusuhan-lampung Readmore a.k.a selengkapnya

BPK Temukan 11 Penyimpangan di Hambalang

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam hasil audit tahap pertama, BPK menyimpulkan ada 11 indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang. Kesebelas indikasi penyimpangan itu adalah 1. Surat Keputusan Hak Pakai a. Kepala BPN menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai tertanggal 6 Januari 2012 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang, padahal persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu. b. Kabag Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora kepada IM tanpa ada kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak sehingga diduga melanggar Kep. Ka BPN 1 Tahun 2005 jo. Kep. Ka. BPN 1 Tahun 2010. 2. Izin Lokasi dan Site Plan Bupati Bogor menandatangani site plan meskipun Kemenpora belum/tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang sehingga diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009. 3. Izin Mendirikan Bangunan Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB, meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek pembangunan P3SON sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. 4. Pendapat Teknis Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU memberikan pendapat teknis yang dimaksudkan dalam PMK 56/PMK.02/2010 tanpa memperoleh pendelegasian dari Menteri Pekerjaan Umum sehingga diduga melanggar Per Menteri PU Nomor 45 Tahun 2007. 5. Revisi RKA-KL Tahun Anggaran 2010 Menteri Keuangan dan Dirjen Anggaran setelah melalui proses berjenjang menyetujui untuk memberikan dispensasi perpanjangan batas waktu revisi RKA-KL 2010 dan didasarkan pada informasi yang tidak benar. 6. Permohonan Kontrak Tahun Jamak a. SesKemenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. b. Menpora diduga membiarkan SesKemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008. 7. Izin Kontrak Tahun Jamak Menteri Keuangan menyetujui izin kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak, meskipun diduga melanggar PMK 56./PMK.02/2010. 8. Persetujuan RKA-KL Tahun Anggaran 2011 Dirjen Anggaran menetapkan RKA-KL Kemenpora 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggar PMK 104/PMK.02/2010. 9. Pelelangan a. SesKemenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai di atas Rp 50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003. b. Menpora diduga membiarkan SesKemenpora melaksanakan kewenangan Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008. c. Adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi untuk memenangkan Adhi Karya dan Wijaya Karya dengan cara: - mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap, kecuali kepada AW yang diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2203, dan - untuk mengevaluasi kemampuan dasar KSO AW digunakan dengan cara menggabungkan dua nilai pekerjaan, sedangkan peserta lain digunakan nilai proyek tertinggi sehingga menguntungkan AW. Hal ini melanggar PP 29 Tahun 2000, Keppres 80 Tahun 2003, dan Permen PU 43 Tahun 2007. 10. Pencairan Anggaran 2010 Kabag Keuangan Kemenpora menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar, meskipun permintaan pembayaran belum ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen. Ini diduga melanggar PMK 134/PMK.06/2005 dan Perdirjen Perbendaharaan Per-66/PB/2005. 11. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi KSO AW mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain yang diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003. Kerugian akibat penyimpangan ini sebesar Rp 243,66 miliar dengan perincian: 1. Sebesar 116,930 miliar, yaitu merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan (Rp 189,450 miliar) dikurangi dengan pengembalian uang muka pada saat pembayaran termin pada 2010 dan 2011 (Rp 72,520 miliar). 2. Sebesar Rp 126,734 miliar, yang merupakan pemahalan harga pada pelaksanaan konstruksi yang terdiri dari - mekanikal elektrikal sebesar Rp 75,724 miliar dan - pekerjaan struktur sebesar Rp 51,010 miliar. WAYAN AGUS PURNOMO
Readmore a.k.a selengkapnya